Dasar Negara : Pengertian, Ciri, Jenis, Fungsi, Tujuan & Contohnya

Dasar Negara – Dasar negara merupakan fondasi yang menjadi landasan bagi suatu entitas politik dalam mengatur kehidupan masyarakatnya. Sebagai panduan utama, dasar negara mencakup nilai-nilai, prinsip, dan struktur pemerintahan yang membentuk identitas suatu negara. Pada umumnya, dasar negara tercermin dalam konstitusi atau dokumen hukum dasar yang menggambarkan visi, tujuan, serta aspirasi masyarakat yang ingin di capai oleh suatu bangsa.

Indonesia, sebagai contoh, memiliki dasar negara yang di amanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila menjadi pilar utama yang menggambarkan nilai-nilai moral dan filsafat yang menjadi dasar bagi pembangunan negara. Sementara itu, negara-negara lain memiliki konstitusi yang mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia.

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi berbagai aspek mengenai dasar negara, termasuk ciri-ciri, fungsi, dan tujuannya. Dengan memahami dasar negara, kita dapat melihat bagaimana prinsip-prinsip ini membentuk kebijakan, memengaruhi kehidupan sehari-hari, serta menggambarkan identitas suatu bangsa. Selain itu, kita akan melihat perbandingan dasar negara dari beberapa negara yang berbeda, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih luas tentang keragaman sistem politik yang ada di dunia ini.

Dasar Negara : Pengertian, Ciri, Jenis, Fungsi, Tujuan & Contohnya

Pengertian Dasar Negara

Negara adalah suatu entitas politik yang memiliki pemerintahan, wilayah, dan penduduk. Secara umum, terdapat beberapa elemen dasar yang menjadi fondasi suatu negara, yang di kenal sebagai “dasar negara”. Berikut adalah pengertian dasar negara:

  1. Pemerintahan: Pemerintahan merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengelola urusan dalam suatu negara. Fungsi pemerintahan meliputi pembuatan kebijakan, pelaksanaan hukum, serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
  2. Wilayah: Wilayah adalah batas geografis yang di miliki oleh suatu negara. Ini mencakup daratan, perairan, dan udara yang menjadi bagian integral dari keberadaan negara tersebut. Wilayah negara dijaga dan diatur melalui hukum dan kebijakan tertentu.
  3. Penduduk: Penduduk merupakan elemen manusia yang tinggal dan hidup dalam wilayah suatu negara. Penduduk negara tersebut membentuk masyarakat dengan keberagaman dalam berbagai aspek, seperti budaya, agama, dan suku bangsa.
  4. Kedaulatan: Kedaulatan adalah hak dan kekuasaan suatu negara untuk mengatur urusan dalam wilayahnya tanpa campur tangan dari negara asing. Ini mencakup kebijakan dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
  5. Tujuan dan Nilai-Nilai: Suatu negara umumnya memiliki tujuan dan nilai-nilai yang menjadi landasan bagi pembangunan dan kehidupan masyarakatnya. Tujuan ini dapat mencakup kesejahteraan rakyat, keadilan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Pengertian merujuk pada prinsip-prinsip, nilai-nilai, dan struktur pemerintahan yang menjadi landasan atau fondasi bagi suatu entitas politik atau negara. Dasar negara mencakup aspek-aspek kunci seperti ideologi, hukum dasar, dan nilai-nilai moral yang membimbing pembentukan dan pengelolaan negara tersebut.

Hal ini dapat tercermin dalam konstitusi, pernyataan-prnyataan filosofis, atau dokumen hukum lainnya yang menggambarkan pandangan dan tujuan yang ingin di capai oleh suatu masyarakat melalui keberadaan negara mereka.

Pengertian Dasar Negara Menurut Para Ahli

Menurut para ahli Indonesia dapat bervariasi, namun umumnya mencerminkan pandangan-pandangan dari berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu politik, hukum, dan sosiologi. Berikut adalah beberapa pandangan dari para ahli Indonesia:

  1. Mohammad Yamin: Mohammad Yamin, salah satu tokoh perumus Pembukaan UUD 1945, mengungkapkan bahwa dasar negara Indonesia terletak pada Pancasila. Baginya, Pancasila bukan hanya sebagai dasar filsafat, tetapi juga sebagai dasar negara yang mencakup nilai-nilai moral dan etika.
  2. Ir. Soekarno: Bung Karno, sebagai Proklamator dan Presiden pertama Indonesia, menekankan konsep “Negara Kesatuan Republik Indonesia” (NKRI) sebagai dasar negara. Ia menyoroti pentingnya persatuan dan kesatuan dalam kerangka keberagaman budaya dan suku bangsa.
  3. Prof. Dr. Soepomo: Sebagai ahli hukum, Prof. Dr. Soepomo menekankan pada konsep hukum sebagai dasar negara. Menurutnya, hukum yang berlaku di suatu negara harus menggambarkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.
  4. Ki Hajar Dewantara: Ki Hajar Dewantara, pendidik ternama, menyoroti peran pendidikan sebagai dasar negara. Baginya, pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan pondasi untuk membangun negara yang maju.
  5. Prof. Dr. Juwono Sudarsono: Prof. Dr. Juwono Sudarsono, seorang ahli hubungan internasional, menekankan pada kedaulatan sebagai dasar negara. Baginya, kedaulatan negara harus dijaga agar negara dapat mengambil keputusan sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar.

Setiap pandangan ini mencerminkan beragam perspektif yang melibatkan nilai-nilai, filsafat, hukum, dan aspek-aspek lainnya yang membentuk dasar negara Indonesia. Penting untuk diingat bahwa pandangan ini dapat berubah seiring waktu dan perubahan dalam dinamika masyarakat dan politik.

Ciri Ciri Dasar Negara

Ciri-ciri mencakup unsur-unsur pokok yang membentuk identitas dan keberadaan suatu entitas politik. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dasar negara:

  1. Pemerintahan: Negara memiliki lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengelola urusan dalam wilayahnya. Pemerintahan berperan dalam pembuatan kebijakan, pelaksanaan hukum, dan pengambilan keputusan penting.
  2. Wilayah: Setiap negara memiliki batas wilayah yang mencakup daratan, perairan, dan udara yang menjadi tanggung jawabnya. Wilayah ini dijaga dan diatur melalui hukum dan kebijakan tertentu.
  3. Penduduk: Keberadaan penduduk atau warga negara adalah unsur penting dalam dasar negara. Masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah membentuk kesatuan sosial dengan berbagai ciri khas budaya, agama, dan suku bangsa.
  4. Kedaulatan: Kedaulatan mengacu pada hak dan kekuasaan suatu negara untuk mengatur urusan dalam wilayahnya tanpa campur tangan dari negara asing. Kedaulatan mencakup kebijakan politik, ekonomi, dan sosial yang di jalankan oleh negara.
  5. Konstitusi: Konstitusi adalah hukum dasar yang menetapkan struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar yang mengatur kehidupan dalam suatu negara.
  6. Tujuan dan Nilai-Nilai: Setiap negara memiliki tujuan dan nilai-nilai yang menjadi landasan bagi pembangunan dan kehidupan masyarakatnya. Nilai-nilai ini dapat mencakup keadilan, kesejahteraan, persatuan, dan kebebasan.
  7. Hukum: Hukum adalah instrumen penting. Hukum mengatur hubungan antara warga negara, menetapkan norma-norma perilaku, dan memberikan dasar untuk penegakan keadilan.
  8. Pancasila (untuk Indonesia): Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila menjadi ciri khas yang mencakup lima sila sebagai pedoman nilai-nilai moral dan filsafat bagi masyarakat Indonesia.

Ciri-ciri dasar negara ini memberikan gambaran mengenai struktur dan prinsip-prinsip yang mengatur kehidupan suatu negara. Perbedaan ciri-ciri ini dapat mencerminkan keanekaragaman sistem politik dan sosial di berbagai belahan dunia.

Jenis Jenis Dasar Negara

Terdapat beberapa jenis yang berbeda, yang mencerminkan keragaman sistem politik dan nilai-nilai masyarakat. Beberapa jenis dasar negara yang umum ditemui antara lain:

  1. Monarki:
    • Monarki Absolut: Kekuasaan penuh ada pada seorang monarki atau raja/raja, yang tidak terbatas oleh konstitusi atau badan legislatif.
    • Monarki Konstitusional: Monarki yang memiliki fungsi seremonial, sementara kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh badan legislatif dan eksekutif yang dipilih.
  2. Republik:
    • Republik Parlementer: Kekuasaan eksekutif berasal dari badan legislatif, dan kepala negara biasanya dipilih dari kalangan legislatif.
    • Republik Presidensial: Kepala negara dan kepala pemerintahan merupakan satu entitas, dan presiden dipilih secara terpisah dari badan legislatif.
  3. Otoriter:
    • Negara dengan pemerintahan yang kuat dan otoriter, di mana kekuasaan terpusat pada satu individu atau kelompok kecil. Kebebasan sipil dan politik sering kali terbatas.
  4. Demokrasi:
    • Demokrasi Representatif: Warga negara memilih perwakilan mereka untuk duduk di badan legislatif yang kemudian membuat keputusan atas nama mereka.
    • Demokrasi Langsung: Warga negara secara langsung terlibat dalam pembuatan keputusan melalui mekanisme seperti referendum.
  5. Teokrasi:
    • Negara yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip agama, di mana pemimpin agama atau klerus memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan.
  6. Federal:
    • Sistem pemerintahan yang terdiri dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang otonom, dengan pembagian kekuasaan antara kedua tingkat tersebut.
  7. Sosialis:
    • Negara dengan kepemilikan atau kendali pemerintah atas sebagian besar sumber daya ekonomi dan pengaturan distribusi kekayaan secara merata.
  8. Anarki:
    • Kondisi tanpa pemerintahan atau struktur otoritas formal, di mana masyarakat mengatur dirinya sendiri tanpa adanya kekuasaan pusat.

Setiap jenis memiliki karakteristiknya sendiri, mencerminkan nilai-nilai, budaya, dan sejarah masyarakat yang bersangkutan. Kombinasi elemen-elemen ini menciptakan kerangka dasar yang membentuk identitas politik suatu negara.

Fungsi Dasar Negara

Fungsinya mencakup peran dan tanggung jawabnya dalam mengatur kehidupan masyarakat serta menjaga stabilitas dan keberlangsungan entitas politik. Berikut adalah beberapa fungsinya:

  1. Pembentukan dan Pemeliharaan Kedaulatan: Negara memiliki fungsi untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatannya, yaitu hak dan kekuasaannya untuk mengatur urusan dalam wilayahnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  2. Pengaturan Hukum: Negara membuat dan menegakkan hukum untuk mengatur perilaku warga negara, melindungi hak asasi, dan menjamin keadilan dalam masyarakat.
  3. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban: Salah satu fungsi utama negara adalah menjaga keamanan dan ketertiban dalam wilayahnya. Ini mencakup perlindungan terhadap ancaman internal dan eksternal, serta penegakan hukum.
  4. Pemberian Kewenangan dan Pelayanan Publik: Negara memberikan kewenangan kepada lembaga-lembaga pemerintahan dan menyediakan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.
  5. Penyelenggaraan Pemilihan dan Representasi: Negara menyelenggarakan pemilihan umum dan menyediakan sistem representasi untuk memberikan warga negara hak untuk memilih dan diwakili dalam badan legislatif dan pemerintahan.
  6. Pembangunan Ekonomi dan Sosial: Negara memiliki peran dalam mengembangkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui kebijakan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan program-program sosial.
  7. Pengaturan Hubungan Internasional: Negara menjalankan fungsi diplomasi dan mengatur hubungan internasional, menjaga perdamaian, serta memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat internasional.
  8. Pembentukan Identitas dan Persatuan: Negara menciptakan identitas dan rasa persatuan melalui simbol-simbol, sejarah, dan nilai-nilai yang diterapkan dalam konstitusi dan kebijakan negara.
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Negara bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia warganya, termasuk hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
  10. Penanganan Krisis dan Bencana: Negara memiliki fungsi untuk merespons dan mengatasi krisis, darurat, serta bencana alam guna melindungi masyarakat dan menjaga kontinuitas kehidupan sosial.

Fungsi-fungsi dasar ini mencerminkan peran penting negara dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan sejahtera bagi warganya.

Tujuan Dasar Negara

Tujuan ini mencerminkan orientasi dan cita-cita yang diinginkan oleh suatu entitas politik untuk mencapai kesejahteraan dan keberlanjutan masyarakat. Berikut adalah beberapa tujuannya:

  1. Kesejahteraan Rakyat:
    • Menjamin kesejahteraan fisik, ekonomi, dan sosial masyarakat.
    • Meningkatkan standar hidup warga negara melalui kebijakan ekonomi yang inklusif.
  2. Keadilan:
    • Menegakkan keadilan dalam distribusi kekayaan dan kesempatan.
    • Memberikan perlindungan hukum yang sama bagi semua warga negara.
  3. Kebebasan dan Hak Asasi Manusia:
    • Menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul, dan beragama.
    • Melindungi hak asasi manusia warga negara.
  4. Kedaulatan:
    • Memelihara kedaulatan negara dan kebebasan untuk mengatur urusan dalam wilayahnya sendiri.
    • Menjaga integritas dan keberlanjutan negara.
  5. Persatuan dan Kesatuan:
    • Membangun dan memelihara rasa persatuan dalam keberagaman masyarakat.
    • Menciptakan identitas nasional yang kuat.
  6. Pembangunan Ekonomi:
    • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
    • Menyediakan kebijakan yang mendukung investasi dan menciptakan lapangan kerja.
  7. Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia:
    • Menyediakan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.
    • Mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
  8. Ketertiban dan Keamanan:
    • Menjaga ketertiban sosial dan keamanan dalam wilayah negara.
    • Melindungi masyarakat dari ancaman dan risiko yang dapat mengganggu kehidupan normal.
  9. Keseimbangan Lingkungan:
    • Menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.
    • Mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pelestarian alam.
  10. Hubungan Internasional yang Baik:
    • Membangun hubungan diplomatis yang positif dengan negara-negara lain.
    • Mempromosikan perdamaian, kerjasama, dan kepentingan nasional di tingkat internasional.

Tujuan ini mencerminkan visi negara untuk menciptakan kondisi yang mendukung kesejahteraan dan perkembangan positif masyarakatnya. Perbedaan tujuan ini mencerminkan keragaman nilai dan kepentingan di berbagai entitas politik.

Contoh Dasar Negara

Contoh dasar negara dapat dilihat dari konstitusi atau dokumen hukum dasar yang menjadi landasan sistem pemerintahan suatu negara. Berikut adalah beberapa contoh yang mewakili berbagai bentuk dan sistem politik:

  1. Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945):
    • Pancasila sebagai dasar negara.
    • Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan wilayah yang tidak dapat diganggu gugat.
    • Kedaulatan rakyat sebagai asas utama.
  2. Konstitusi Amerika Serikat:
    • Pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
    • Hak-hak asasi manusia dijamin dalam Amendemen Konstitusi.
    • Sistem federal dengan pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian.
  3. Konstitusi Republik Rakyat Tiongkok:
    • Sistem pemerintahan sosialis dengan kepemimpinan Partai Komunis Tiongkok.
    • Hak asasi manusia dijamin dengan penekanan pada hak-hak ekonomi dan sosial.
  4. Konstitusi Jepang (Kenpō):
    • Sistem monarki konstitusional dengan Kaisar sebagai simbol negara.
    • Pemisahan kekuasaan dan pengakuan hak asasi manusia.
  5. Konstitusi Federal Jerman (Grundgesetz):
    • Sistem pemerintahan federal dengan Bundestag (parlemen federal) dan Bundesrat (dewan federal).
    • Perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
  6. Konstitusi Afrika Selatan:
    • Prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
    • Perlindungan hak-hak asasi manusia dan prinsip keadilan sosial.
  7. Konstitusi India:
    • Pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
    • Perlindungan hak asasi manusia dan jaminan kebebasan beragama.
  8. Konstitusi Perancis (Constitution française):
    • Prinsip-prinsip republik dan demokrasi.
    • Kesetaraan dan kebebasan diakui sebagai hak asasi manusia.

Setiap contoh mencerminkan nilai-nilai, prinsip, dan struktur pemerintahan yang unik bagi masing-masing negara. Dokumen-dokumen ini menjadi panduan dalam membentuk dan mengatur kehidupan masyarakat serta menjaga stabilitas politik.

Demikian bahasan terkait dengan mengenai Dasar Negara, semoga artikel ini dapat membantu kamu untuk menambah wawasan. Terima kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :