Pengertian HAM Menurut Ahli, Ciri, Jenis & Sejarahnya

Pengertian HAM – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip dasar yang menggarisbawahi martabat, kebebasan, dan perlindungan setiap individu tanpa memandang latar belakang, ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial. Konsep HAM melampaui batas-batas geografis dan budaya, mengakui bahwa setiap manusia lahir bebas dan setara dalam hak dan martabat.

Penting untuk memahami bahwa HAM adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari, memainkan peran sentral dalam menjaga keseimbangan keadilan, kebebasan, dan kesetaraan di seluruh dunia.

Dalam artikel ini, Pustakaarsipkampar.id sudah meringkas mengenai sejarah, fungsi, aspek, dan klasifikasinya. Sehingga kita akan menggali HAM perkembangannya, dan menjelajahi berbagai bentuk dan variasi yang ada. Yuk simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini:

Pengertian HAM Menurut Ahli, Ciri, Jenis & Sejarahnya

Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia secara kodrati dan tidak dapat di abaikan, di ingkari, atau di cabut. HAM meliputi hak-hak dasar yang di akui setiap individu tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, etnis, bahasa, orientasi seksual, atau faktor lainnya.

HAM juga mencakup hak untuk hidup, kebebasan, dan kesejahteraan, serta hak untuk mengemukakan pendapat, beragama, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial.

Pengertian HAM ini memiliki dasar filosofis dan hukum yang kuat, termasuk dalam berbagai deklarasi internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. HAM merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional dan di terapkan dalam sistem hukum nasional berbagai negara.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan konsep yang telah di jelaskan oleh banyak para ahli dalam bidang hukum, filsafat, dan ilmu sosial. Berikut adalah pengertian HAM menurut beberapa para ahli terkemuka:

1. Eleanor Roosevelt

Eleanor Roosevelt, mantan Ibu Negara Amerika Serikat dan tokoh penting dalam penyusunan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, opini politik, atau asal usul sosial.

2. John Locke

John Locke, seorang filsuf abad ke-17, berpendapat bahwa HAM adalah hak alami yang di miliki oleh setiap individu saat lahir. HAM termasuk hak untuk hidup, kebebasan, dan harta.

3. Amartya Sen

Amartya Sen, seorang ekonom dan filosof sosial, berfokus pada dimensi kesejahteraan dalam HAM. Ia berpendapat bahwa HAM adalah hak untuk memiliki kondisi hidup yang memungkinkan manusia untuk mencapai potensinya dan menjalani kehidupan yang bermartabat.

4. Jack Donnelly

Jack Donnelly, seorang ilmuwan politik, mendefinisikan HAM sebagai hak-hak moral dasar yang di akui dan di hormati oleh masyarakat internasional. HAM meliputi hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

5. Mahatma Gandhi

Mahatma Gandhi, pemimpin perjuangan kemerdekaan India, mengartikan HAM sebagai hak untuk hidup dengan martabat dan kehormatan sebagai manusia bebas.

6. Hannah Arendt

Hannah Arendt, seorang filosof politik, menyatakan bahwa HAM adalah hak untuk tampil di hadapan masyarakat sebagai manusia, dengan kesamaan hak dan tanggung jawab.

7. Mary Robinson

Mary Robinson, mantan Presiden Irlandia dan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk HAM, menggambarkan HAM sebagai perlindungan terhadap perbudakan, penyiksaan, penindasan, dan pelanggaran hak-hak dasar.

8. Kofi Annan

Mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kofi Annan, menggambarkan HAM sebagai “kode etik universal yang tidak dapat di tawar-tawar” yang mengharuskan pemerintah dan masyarakat untuk menghormati martabat setiap individu.

Sejarah Singkat HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki perkembangan yang panjang, tetapi berikut adalah sejarah singkatnya:

  • Abad Kuno: Beberapa peradaban kuno seperti Mesir, Yunani, dan Romawi memiliki konsep dasar tentang hak-hak individu, meskipun sering kali terbatas pada kelompok tertentu.
  • Abad Pertengahan: Dokumen seperti Magna Carta (1215) di Inggris menjadi langkah awal dalam mengakui hak-hak individu dan membatasi kekuasaan monarki.
  • Pencerahan (17-18th century): Periode pencerahan di Eropa membawa gagasan tentang hak-hak alami manusia dan kebebasan individu.
  • Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (1776): Mengumumkan bahwa semua orang diciptakan setara dan memiliki hak-hak seperti hak untuk hidup dan kebebasan.
  • Revolusi Prancis (1789): Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara menggarisbawahi pentingnya mengakui hak-hak alami dan tak terpisahkan dari manusia.
  • Paska Perang Dunia II: Adanya kejahatan besar selama perang mendorong kebutuhan untuk perlindungan internasional terhadap HAM.
  • Deklarasi Universal HAM (1948): Diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, menguraikan hak-hak dasar yang harus diakui dan dihormati oleh semua negara.
  • Perjanjian Internasional: Berbagai perjanjian dan konvensi HAM menguatkan perlindungan hak-hak individu, seperti Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (1965) dan Konvensi tentang Hak-hak Anak (1989).
  • Perkembangan Kontemporer: HAM terus menjadi isu global yang melibatkan hak perempuan, minoritas, lingkungan, serta hak-hak di era digital.

Sejarah singkat HAM mencerminkan perubahan pandangan dan nilai masyarakat terhadap pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap individu.

Ciri Ciri HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki beberapa ciri-ciri utama yang menandakan esensi dan lingkupnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri HAM:

1. Universalitas

HAM bersifat universal, artinya hak-hak ini berlaku untuk setiap manusia di seluruh dunia tanpa pandang ras, agama, jenis kelamin, atau faktor lainnya.

2. Ketidakdapatdicabutkan

HAM adalah hak yang melekat pada setiap individu dan tidak dapat diabaikan, diingkari, atau dicabut oleh pihak lain, termasuk pemerintah.

3. Tidak Diskriminatif

HAM melindungi setiap individu dari diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, etnis, bahasa, orientasi seksual, atau faktor lainnya.

4. Inherent dan Kodrati

HAM adalah hak-hak kodrati yang melekat pada setiap manusia sejak lahir. Mereka timbul dari keberadaan manusia itu sendiri.

5. Kebebasan dan Perlindungan

HAM mencakup hak-hak kebebasan (seperti kebebasan berbicara, beragama, berkumpul, dan berpendapat) serta hak-hak perlindungan (seperti hak untuk hidup, hak dari perlakuan yang tidak manusiawi, dan hak privasi).

6. Berlaku dalam Segala Kondisi

HAM tetap berlaku dalam situasi apapun, termasuk dalam situasi perang, konflik, atau keadaan darurat.

7. Penegakan Hukum

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan menegakkan HAM. Ini mencakup keharusan pemerintah untuk mencegah pelanggaran HAM dan mengadili pelanggaran yang terjadi.

8. Partisipasi dan Keterlibatan

HAM juga mencakup hak-hak partisipasi dalam kehidupan politik, sosial, dan budaya. Setiap individu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka.

9. Perlindungan Korban

HAM juga melibatkan perlindungan bagi korban pelanggaran HAM. Ini mencakup hak korban untuk mendapatkan keadilan, pemulihan, dan ganti rugi.

10. Keterkaitan dan Interdependensi

HAM saling terkait dan saling mendukung. Hak-hak sosial, ekonomi, budaya, dan politik saling terkait dalam menciptakan kondisi kehidupan yang adil dan bermartabat.

Penting untuk diingat bahwa ciri-ciri HAM ini merupakan prinsip-prinsip dasar yang membentuk dasar perlindungan dan pengakuan martabat manusia dalam masyarakat dan hukum internasional.

Jenis Jenis HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) terdiri dari berbagai jenis yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia. Berikut adalah beberapa jenis HAM yang umum diakui dalam hukum internasional:

1. Hak Sipil dan Politik

Ini mencakup hak-hak individu terkait partisipasi politik, kebebasan berbicara, beragama, berkumpul, berpendapat, dan hak-hak hukum seperti hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di pengadilan.

2. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Ini mencakup hak-hak terkait standar hidup yang layak, seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan budaya.

3. Hak Kebebasan dan Kemerdekaan

Ini termasuk hak-hak individu untuk tidak ditahan sembarangan, tidak disiksa atau diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi, dan hak-hak privasi.

4. Hak Hak Anak

Ini mencakup hak-hak anak-anak untuk bertahan hidup, berkembang, berpartisipasi, dan mendapatkan perlindungan khusus.

5. Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender

Ini mencakup hak-hak perempuan untuk menghindari diskriminasi, kekerasan, serta hak-hak kesetaraan dalam segala bidang.

6. Hak Minoritas dan Orang Asli

Ini mencakup hak-hak kelompok minoritas dan orang asli untuk menjaga budaya, bahasa, dan hak-hak tradisional mereka.

7. Hak Migran dan Pengungsi

Ini mencakup hak-hak migran, pengungsi, dan pencari suaka untuk mendapatkan perlindungan, akses ke pendidikan, kesehatan, dan hak asasi lainnya.

8. Hak Lingkungan

Ini mencakup hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat, akses terhadap air bersih, udara bersih, dan hak untuk berpartisipasi dalam kebijakan lingkungan.

9. Hak Pembangunan

Ini mencakup hak-hak terkait pembangunan berkelanjutan, termasuk akses terhadap sumber daya alam, kesejahteraan ekonomi, dan partisipasi dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

10. Hak Kemanusiaan

Ini mencakup hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan dalam situasi darurat, dan hak-hak dalam situasi konflik bersenjata.

Setiap jenis HAM memiliki arti dan nilai pentingnya sendiri dalam menjaga martabat dan kesejahteraan manusia. HAM saling terkait dan saling mendukung, membentuk fondasi perlindungan dan pengakuan hak-hak dasar setiap individu di seluruh dunia.

Aspek HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi berbagai aspek kehidupan manusia yang mendasar dan harus dihormati. Berikut adalah beberapa aspek HAM yang mencakup berbagai hak dan kebebasan individu:

1. Aspek Sipil

Termasuk hak untuk kebebasan berbicara, berpendapat, beragama, dan bergerak. Juga mencakup hak untuk perlindungan hukum, hak untuk privasi, dan hak untuk tidak dikenai perlakuan sewenang-wenang oleh pemerintah.

2. Aspek Politik

Meliputi hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, seperti hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik.

3. Aspek Ekonomi

Termasuk hak untuk bekerja dan memilih pekerjaan, hak atas upah yang adil, dan hak untuk berusaha dan memiliki properti.

4. Aspek Sosial dan Budaya

Meliputi hak untuk pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas perumahan yang layak, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan seni.

5. Aspek Kebebasan dan Kemanusiaan

Termasuk hak untuk tidak di siksa atau di perlakukan secara tidak manusiawi, hak untuk tidak di tahan sembarangan, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam sistem peradilan.

6. Aspek Kesetaraan dan Anti-Diskriminasi

Mencakup hak untuk tidak mengalami diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau faktor lainnya. Juga mencakup hak-hak kelompok minoritas dan orang asli.

7. Aspek Hak Anak

Meliputi hak-hak anak untuk perlindungan, pendidikan, kesehatan, dan hak untuk berpartisipasi dalam keputusan yang mempengaruhi mereka.

8. Aspek Hak Perempuan

Termasuk hak untuk kesetaraan gender, hak untuk terhindar dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak untuk memiliki kendali atas tubuh sendiri.

Semua aspek HAM ini merupakan bagian integral dari martabat dan hak setiap individu. Perlindungan dan pengakuan atas aspek HAM ini penting untuk menciptakan masyarakat yang adil, bermartabat, dan berbudaya.

Demikian bahasan terkait dengan mengenai Pengertian HAM, semoga artikel ini dapat membantu kamu untuk menambah wawasan. Terima kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :